Siapa yang Wajib Melakukan Registrasi?
Warga negara asing yang berencana tinggal di Korea Selatan selama lebih dari 90 hari wajib melakukan Alien Registration.
1. Pendatang Baru
Warga negara asing yang akan tinggal di Korea Selatan lebih dari 90 hari sejak tanggal kedatangan.
2. Pemegang Izin Tinggal
Warga negara asing yang sedang berada di Korea Selatan dan memperoleh status izin tinggal yang mengakibatkan masa tinggalnya menjadi lebih dari 90 hari, termasuk mereka yang kehilangan kewarganegaraan atau lahir di Korea.
Kapan Harus Melakukan Registrasi?
Pendatang Baru
- Maksimal 90 hari sejak tanggal kedatangan di Korea Selatan.
Pemegang Izin Tinggal
- Segera setelah izin tinggal diterbitkan.
Contoh:
Seorang warga negara Kanada yang masuk menggunakan visa B-2 (Tourist Transit) dan mengajukan perubahan status visa setelah tinggal selama 5 bulan di Korea Selatan, harus melakukan Alien Registration pada saat mengajukan perubahan status tersebut.
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen berikut saat mengajukan Alien Registration:
- Paspor beserta fotokopi halaman identitas dan halaman visa.
- Formulir permohonan.
- 1 lembar pas foto berwarna ukuran 3,5 Γ 4,5 cm.
- Biaya administrasi (tidak berlaku untuk pemegang visa D-8 Corporate Investment).
- Bukti tempat tinggal, seperti:
- Perjanjian sewa tempat tinggal.
- Surat konfirmasi penyedia akomodasi.
- Surat pemberitahuan masa tinggal.
- Bukti pembayaran utilitas (listrik, air, gas, dan sebagainya).
Kewajiban Melaporkan Perubahan Data
Pemegang Alien Registration Card (ARC) wajib melaporkan perubahan data kepada Kantor Imigrasi setempat dalam waktu 15 hari sejak perubahan terjadi.
Perubahan yang Wajib Dilaporkan
- Perubahan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, atau kewarganegaraan.
- Perubahan nomor paspor, tanggal penerbitan, atau masa berlaku paspor.
- Perubahan institusi atau organisasi yang menaungi pemegang visa berikut:
- D-1 (Culture and Arts)
- D-2 (Study)
- D-4 (General Training)
- D-5 (Journalism)
- D-6 (Religion)
- D-7 (Intra-company Transfer)
- D-8 (Corporate Investment)
- D-9 (Trade Management)
- Termasuk apabila hanya nama institusi yang berubah.
- Perubahan status pendaftaran di sekolah dasar, menengah pertama, atau menengah atas.
- Pemegang visa H-2 (Working Visit) yang mulai bekerja untuk pertama kalinya.
- Perubahan pemberi kerja bagi pemegang visa H-2 (Working Visit), termasuk jika nama perusahaan berubah.
- Perubahan pekerjaan atau jumlah penghasilan tahunan bagi pemegang visa tertentu, seperti:
- D-7 hingga D-9
- E-1 hingga E-10
- F-2 (Residence)
- F-4 (Overseas Korean)
- F-6 (Marriage Immigration)
- H-2 (Working Visit)
Cara Melaporkan Perubahan
Pelaporan dapat dilakukan oleh pemegang ARC atau perwakilannya dengan mendatangi Kantor Imigrasi setempat dan membawa dokumen berikut:
- Paspor.
- Alien Registration Card (ARC).
- Formulir Laporan Perubahan Data Alien Registration.
- Dokumen pendukung yang membuktikan adanya perubahan.
- Formulir laporan pendaftaran sekolah (jika diperlukan).
Penting
Apabila pemegang Alien Registration Card tidak melaporkan perubahan data kepada Kantor Imigrasi dalam waktu 15 hari sejak perubahan terjadi, maka dapat dikenakan denda administratif sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan (Immigration Act).