Panduan Kerja Paruh Waktu (Part-time Work)

Mahasiswa internasional yang memegang visa pelajar (D-2) dan ingin bekerja paruh waktu di Korea Selatan wajib memperoleh izin dari Kantor Imigrasi sebelum mulai bekerja.

Bidang Pekerjaan yang Diizinkan

Mahasiswa dapat bekerja di berbagai bidang yang diperbolehkan, antara lain:

  • Jasa penerjemahan lisan (interpretasi) dan tertulis (translation).
  • Asisten di restoran atau kafe.
  • Asisten administrasi atau pekerjaan kantor.
  • Penjaga toko (store clerk).
  • Staf restoran.
  • Asisten kegiatan atau event camp.
  • Asisten pemandu wisata.
  • Asisten penjualan di toko bebas bea (duty-free shop).

Prosedur Pengajuan Izin Kerja Paruh Waktu

1. Siapkan Kontrak Kerja

Buat kontrak kerja antara mahasiswa dan pemberi kerja yang mencantumkan:

  • Jam kerja.
  • Periode kerja.
  • Upah per jam.

2. Siapkan Formulir Konfirmasi Kerja Paruh Waktu

Formulir ini diterbitkan oleh koordinator mahasiswa internasional di universitas.

3. Ajukan Permohonan

Ajukan permohonan secara online atau langsung ke Kantor Imigrasi, dengan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan.

4. Persetujuan

Jika disetujui, mahasiswa akan menerima izin kerja berupa:

  • Stiker izin pada dokumen terkait, atau
  • Surat izin yang dapat dicetak secara online.

Jam Kerja yang Diizinkan

ProgramSyarat Masa TinggalPersyaratan Kemampuan Bahasa KoreaUniversitas Bersertifikat / Nilai Sangat BaikMaksimal Jam Kerja Hari KerjaAkhir Pekan & LiburUniversitas Bersertifikat + Kemampuan Bahasa Korea Sangat Baik
Program Diploma (Associate Degree)Dapat langsung bekerjaTOPIK Level 3 / Program Integrasi Sosial Level 3 / Sejong Institute Intermediate 1 atau lebih tinggiTidak10 jam
Program Diploma (Associate Degree)Dapat langsung bekerjaTOPIK Level 3 / Program Integrasi Sosial Level 3 / Sejong Institute Intermediate 1 atau lebih tinggiYa25 jamTidak dibatasi30 jam
Program Bahasa KoreaSetelah belajar minimal 6 bulanTOPIK Level 2 / Program Integrasi Sosial Level 2 / Sejong Institute Beginner 2 atau lebih tinggiTidak10 jam
Program Bahasa KoreaSetelah belajar minimal 6 bulanTOPIK Level 2 / Program Integrasi Sosial Level 2 / Sejong Institute Beginner 2 atau lebih tinggiYa20 jamTidak dibatasi25 jam

Catatan Persyaratan Bahasa Korea

Mahasiswa harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  • TOPIK
    • Program Diploma: minimal TOPIK Level 3
    • Program Bahasa: minimal TOPIK Level 2
  • Korea Immigration & Integration Program (KIIP)
    • Program Diploma: lulus Level 3 atau memperoleh nilai pre-assessment minimal 61.
    • Program Bahasa: lulus Level 2 atau memperoleh nilai pre-assessment minimal 41.
  • King Sejong Institute
    • Program Diploma: minimal Intermediate 1.
    • Program Bahasa: minimal Beginner 2.

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen berikut saat mengajukan izin kerja:

  • Formulir Konfirmasi Kerja Paruh Waktu.
  • Kontrak kerja yang mencantumkan jam kerja, masa kerja, dan upah per jam.
  • Salinan Sertifikat Registrasi Usaha (Business Registration Certificate) dari tempat kerja.
  • Paspor.
  • Alien Registration Card (ARC).
  • Surat keterangan aktif sebagai mahasiswa.
  • Transkrip akademik.
  • Bukti kemampuan bahasa Korea (jika tidak ada, jam kerja dibatasi maksimal 10 jam per minggu).
  • Formulir Pernyataan Kepatuhan Persyaratan Kerja Paruh Waktu (khusus apabila bidang usaha termasuk sektor manufaktur).

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Seluruh pekerjaan di sektor manufaktur dan konstruksi memiliki pembatasan ketat untuk mahasiswa internasional.
  • Mahasiswa yang bekerja tanpa izin dapat kehilangan kesempatan untuk mengubah status visa menjadi D-10 (Job Seeking) setelah lulus.
  • Untuk pekerjaan di sektor konstruksi dan manufaktur, apabila pelanggaran ditemukan, mahasiswa akan dikenai perintah meninggalkan Korea Selatan dalam waktu 30 hari, tanpa pengecualian, meskipun baru pertama kali melakukan pelanggaran.
  • Permohonan izin kerja dapat ditolak apabila:
    • Tingkat kehadiran kuliah kurang dari 70%.
    • IPK pada semester terakhir yang telah selesai berada di bawah 2,0 (setara nilai C).
  • Mahasiswa dapat dikenai sanksi apabila:
    • Bekerja tanpa memperoleh izin.
    • Melanggar ketentuan yang tercantum dalam izin kerja.
    • Memberikan informasi yang tidak sesuai pada saat pengajuan, seperti lokasi kerja atau jam kerja.